Minggu, 18 April 2010

Makelar Kasus (MARKUS)

Bicara tentang markus, pasti langsung tertuju ke gayus. Bagaimana tidak, media-media lagi gencar memberitakan tentang dirinya. Seorang Pegawai negeri Sipil (PNS) yang "masih" golongan III A bisa memiliki memiliki kekayaan yang begitu “WAH..dahsyat bung”. gayus memilki saldo rekening 25 miliar, rumah mewah senilai miliaran rupiah, mobil mewah seperti Toyota Alphard, Fortuner, Honda Jazz dan Ford Everest dimiliki dan dipakai secara bergantian. Sang istripun kerap menggunakan Mercedez Benz jika berkantor di gedung DPRD DKI Jakarta. Darimanakah harta tersebut?? Berdasarkan informasi dari Irjen Kementerian Keuangan Hekinus Manao, gaji PNS Ditjen Pajak setingkat Gayus Tambunan totalnya mencapai Rp 12,1 juta per bulan. "Gaji dan berbagai tunjangan Rp 2,4 juta. Remunerasi Rp 8,2 juta, dan imbalan prestasi kerja rata-rata Rp 1,5 juta. Dugaan sementara gayus melakukan penggelapan pajak atau menjadi makelar kasus.

Terjadi perubahan signifikan terhadap kehidupan gayus. Kalau dilihat dari rumah masa kecilnya di Kelurahan Papanggo, Kecamatan Priok, Jakarta Utara. Di rumah orang tuanya itu, Gayus menghabiskan masa kecilnya. Rumah itu kini tak terurus, pintu tripleksnya mengelupas. Atapnya mengelopek. Rumah itu tak berpenghuni lagi karena penghuninya telah pindah, orangtuanya pindah ke depok. Sedangkan gayus pindah ke kompleks real estate mewah Gading Park view di Jl Boulevard Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Harga rumah paling murah di kompleks elite itu di kisaran Rp 1,5 miliar.

Gayus memperoleh kekayaan dengan cara seperti yang saat ini disangkakan dan telah diakuinya kepada Satgas anti mafia hukum, yaitu sebagai "markus" (makelar kasus) spesialis pajak.

“Modus yang saya lakukan itu biasa. Dan masih banyak orang-orang yang lainnya disini (kantor Pajak, red)," kata Gayus Tambunan seperti ditirukan anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa. http://berita.liputan6.com/producer/201003/269907/Gayus.dan.Kolusi.Pajak).

Dari pernyataan gayus dapat disimpulkan tentang praktek korupsi marak terjadi di aparat perpajakan dan sudah biasa (tradisi kali..red). Banyak pengusaha yang tidak membayar pajak sebagaimana mestinya. Mereka cenderung main belakang, yaitu menyuap petugas pajak (bias disebut mkelar kasus) agar lepas dari pajak. Hmm.. bagaimana dengan instansti pemerintahan yang lain? Misalnya kepolisian, kejaksaaan, dan kehakiman.

Pajak adalah kewajiban seorang penduduk kepada negara dimana dia tinggal. Pajak adalah pungutan yang dapat dipaksakan untuk membiayai administrasi negara dan kemakmuran rakyatnya. Pajak digunakan untuk kepentingan umum, misalnya pembangunan jalan dan fasilitas umum.

Di Indonesia, Kurang adanya kesadaran tentang pentingnya membayar pajak, padahal apabila semua warga membayar pajak dengan jujur maka pembangunan Negara ini akan maju.

Setelah melihat membaca dan mendengar seputar tentang kasus gayus, maka ada sedikit saran:
1..Perlu adanya penegakan hukum yang tegas terhadap oknum pelaku korupsi, karena sampai saat ini hukum di Indonesia masih belum diterapkan secara jujur, yakni hukum plih kasih, dimana apabila ada uang maka kasus bisa dipermudah dan hukumannya dapat ringan.
2.
Update kekayaan pejabat dan petugas secara rutin dan pengusutan keasliaannya, sehingga ketika ada kejanggalan kekayaan dapat segera diketahui dan disidangkan.

3
. Menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pajak. Dimulai dengan pendidikan sejak dini di sekolah, dan upaya lain.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar